Sumenep, (Lintasindonesia.co.id)-Warga Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Tersangka itu diketahui Ainul Yakin (29), Warga Dusun Bandungan, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, penangkapan tersangka Ainul dilakukan di dapur rumah, Dusun Bandungan, Desa Daramista. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini diduga sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Mendapat informasi A1 bahwa terlapor memiliki Narkotika jenis sabu posisi berada dirumahnya. Kemudian, petugas langsung melakukan Penggerebekan disertai Penangkapan,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Dia menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan barang bukti di dalam lemari pakaian berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dan ditemukan barang bukti lainnya.
1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,61 gram. 1 unit HP merk VIVO warna biru. Setelah barang bukti tersebut ditunjukkan terlapor mengakui bahwa itu miliknya,
Kemudian, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























