Lintasindonesia.co.id. Sumenep- Warga Desa Errabu, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur ngelurug kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep. Mereka mengadukan berbagai proyek Dana Desa (DD) ditahun 2016 sampai 2020.
Salah satunya, aduan Masyarakat setempat terkait adanya pembangunan rabat beton di wilayah Dusun Berek Leke. Itu diduga tidak sesuai. Bahkan, versi warga, volume tidak sesuai yang ada di prasasti, yakni panjang 706 x 1,2 meter.
“Hasil amatan kami, di prasasti pekerjaan rabet beton sepanjang 706×1,2 meter, tapi hasil amatan kami hanya sekitar 300 meter ini, Ini anggaran tahun 2016,” kata Moh. Adnan Ketua Komper pada awak media usai audiensi.
Dia menambahkan, ada pula anggaran sebesar Rp 250 juta di tahun 2019, dan Rp 22 juta pada tahun 2020. Anggaran tersebut diperuntukkan untuk pemeliharaan pasar. Padahal, di Desa Errabu itu tidak ada pembangunan pasar.
“Ada anggaran pemeliharaan pasar sebanyak itu. Sejak kecil kami tidak pernah ada pasar di Desa Errabu, ini aneh. Artinya memang tidak ada pasar itu, tapi kenapa ada anggaran pemeliharaan?, kan lucu,” tegasnya.
Yang sangat mencengangkan, kata dia, pemerintah desa itu menganggarkan pembelian tanah sebesar Rp48 juta untuk dibangun gedung Polindes pada anggaran tahun 2018.
Padahal, pembangunan gedung tersebut itu dilakukan diatas tanah percaton atau tanah negara. “Nah, ini dibeli bagaimana dan kepada siapa dibeli, ini sudah tidak masuk akal,” jelasnya, geram.
Oleh karena itu, pihaknya berharap supaya pihak Inspektorat segera melakukan langkah-langkah hukum guna untuk mengusut tuntas persoalan yang terjadi di desa Errabu itu.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Sumenep Asis Munandar menyarankan warga untuk melaporkan secara formil temuan tersebut. Sehingga Inspektorat bisa melakukan langkah penyelidikan.
“Jadi, kami sampaikan mekanisme selama ini terhadap pelanggaran atau penyalahgunaan dan sebagainya, laporkan secara formil dengan dilaporkan kepada bupati selaku yang punya wilayah,” paparnya.
Dengan demikian, apabila ada disposisi dari Bupati, kata Asis, Inspektorat bisa melakukan langkah-langkah untuk mengusut persoalan yang terjadi. “Jika ada disposisi, baru bisa melangkah,” jelasnya.
Kepala Desa Errabu, Hafidatin membantah terkait “temuan” warga yang tergabung dalam Komper itu. Soal dana pemeliharaan pasar, dia mengklaim tidak ada pemeliharaan melainkan kios yang ditempati BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).
“Disini (desa Errabu) tidak ada pasar, yang ada kios di (tempati) Bumdes itu,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Soal anggaran pemeliharaan, wanita yang memimpin desa Errabu itu membenarkan bahwa selama dua tahun terakhir menganggarkan pemeliharaan hingga ratusan juta. “Ya ada pemeliharaan,” tukasnya.
Terkait tudingan pembelian lahan untuk Polindes, kades itu membantah. Ia mengaku tidak ada pembelian tanah untuk pembangunan Polindes, karena pembangunan gedung Polindes berada diatas tanah percaton. “Kalau yang Polindes itu percaton,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya anggaran pembelian tanah yang ada di APBDes tahun 2018, Kades itu mengaku salah cetak. “Itu yang Bumdes, itu salah cetak kali,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























