Nunukan-Lintas Indonesia. “Bertempat di ruang rapat Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan,Jalan Ujang Dewa di laksanakan Rapat Paripurna Ke- V Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) menjadi unsur Pimpinan Massa Jabatan 2019-2024.”
Berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor: 188.44/K.107/2021, tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan, Mantan Ketua Komisi III “Saleh,SE” hari ini, Rabu(10/02) resmi ditetapkan sebagai unsur Pimpinan menggantikan “H.Irwan Sabri,SE” dari Fraksi Demokrat.
Turut hadir dalam rapat dimaksud, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Nunukan Muhammad Amin,SH, Unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Fokorpimda, para wartawan dan undangan lainnya.
Menurut humas,Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Nunukan, “Burhanuddin,S.Hi” dari Fraksi PKS.
Dalam sambutan yang disampaikan Burhanuddin bahwa, “Rapat paripurna Pelantikan wakil ketua DPRD Nunukan sebagai bentuk memenuhi alat kelengkapan jabatan unsur pimpinan sehingga Tupoksi Anggota DPRD bisa berjalan maksimal”.
“Saya berharap lanjut Burhanuddin, DPRD dan Pemerintah Daerah bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan”,ucapnya.
Untuk diketahui, Rapat paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Wakil Ketua DPRD Nunukan Pengganti Antar Waktu (PAW),dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Nunukan “Rakmad Dwinanto,SH”./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























