Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Halik (46), Warga Dusun Sempong, Desa Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap petugas Resmob Polres Sumenep, Selasa (16/02/2021), sekitar Pukul 11.00 Wib.
Pria kelahiran 1975 ini ditangkap dirumahnya di Desa Pasongsongan lantaran diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian penggelapan barang berupa sepeda motor Mio warna biru dengan nomer polisi M 3295 VX.
“TKPnya di depan Kantor KPU Sumenep Jalan Raya Asta tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Mantan Kapolsek Kota ini menjelaskan, dari penangkapan tersebut petugas Resmob yang dipimpin Ipda Sirat,S.H. membawa tersangka berikut barang buktinya ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol M 3295 VX diamankan di Polres Sumenep. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























