Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Kasus tindak pidana perjudian di sebuah dapur rumah milik Bapak Buhari, Dusun Langsar Dejeh, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti membenarkan atas kejadian penangkapan tindak pidana perjudian tersebut.
“Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep mengungkap kasus judi kartu Remi. Selasa, 16/02/2021, sekitar pukul 17.00 Wib.” Katanya,
Dia menambahkan, adapun yang diduga terlibat dalam kasus itu diantaranya:
1. Baidi, (54), Warga Dusun Tengginah, Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Profesi : Pedagang.
2. Murikwan, (54), Warga Dusun Bato Guluk, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Profesi : Tani.
3. Rudi Hartono, (44), Warga Dusun Langsar Laok, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Profesi : Wiraswasta.
4. Sumartona, (53), Warga Dusun Cemmanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Profesi : PNS.
5. Joko Agus Tiono, (32), Warga Dusun Cemanis, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep.
Profesi : Swasta.
6. Adi Wahyono, (40), Warga Dusun Karoko, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Sumenep. Profesi : Tani.
“Barang bukti yang diamankan berupa 8 Buah HP, 4 Buah Dompet, uang tunai Rp 3.355.000 (tiga juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah), dan 3 sepeda motor,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























