BANGKA. Lintas indonesia 22/02/2021 – Adv.Budiyono, SH selaku praktisi hukum yang sekaligus juga sebagi Advokat, menyoroti rencana rancangan
Peraturan Bupati ( Perbub ) Bangka nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bangka nomor 44 Tahun 2017, tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan administratif pimpinan beserta anggota DPRD Bangka.
Menurut Adv Budiyono, sebuah peraturan jika menimbulkan persoalan dan kegaduhan maka harus ditinjau ulang.
“Peraturan atau hukum itu dibuat tujuannya adalah untuk membawa kebaikan dan manfaat kepada masyarkat secara luas.Jika setelah peraturan itu dibuat ternyata menimbulkan suatu kegaduhan dan persoalan baru maka peraturan atau hukum itu layak untuk di tinjau ulang,”Kata Budiyono, Senin ( 22/2/2021) pagi.
Soal Rancangan pelaksanaan Perbub nomor 9 Tahun 2021 jika kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) belum mampu sebaiknya tidak terapkan dulu.
“Terkait dengan situasi keuangan Daerah Kabupaten Bangka yang saat ini lagi memperihatinkan karena mengalami defisit mencapai Rp.183 Miliar hendaknya hal ini menjadi perhatian serius Pemkab Bangka untuk lebih giat lagi mencari peluang peluang yang dapat memberikan masukan keuangan kepada daerah dan dan dapat lebih berhemat.
Lebih lanjut Budiyono menyampaikan secara hukum memang diperbolehkan.
“Secara Hukum memang tidak menjadi persoalan dan sah sah saja jika aturan yang mengatur soal besaran tunjangan perumahan aggota DPRD nya telah dibuat dan di sahkan sebagai produk peraturan daerah,” jelasnya.
Diakui Budiyono Perbub tersebut bukan suatu hal yang mendesak.
“Namun melihat kondisi saat ini secara etika sangat menyedihkan jika penerapan aturan tersebut segerah di laksanakan. Karena hal itu bukanlah suatu hal yang bersipat mendesak dan urgen karna bisa di laksanakan di lain waktu pada saat ekonomi dan keuangan daerah Kabupaten Bangka telah membaik,
” Disamping itu saat awak media Lintas Indonesia mengkonfirmasikan melalui via whatsApp soal Perbub ini senada disampaikan Wakil Ketua DPRD bapak Mendra Kurniawan, mengatakan Aturan ade cuma sampai hari ini lum jelas juga,jadi ape dak,ujar Wakil ketua DPRD Bangka.”( Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























