Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KAL-UT / Nunukan / “BERULAH, RESIDIVIS DIBUAI LAGI”

“BERULAH, RESIDIVIS DIBUAI LAGI”

Nunukan-Lintas Indoneia. “Malang M Alias K (32) Warga Jalan Bhayangkara RT.07 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Prop. Kalimantan Utara.

Pria berinisia “M Alias K” ini harus kembali berurusan dengan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

“M Alias K ditangkap pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitar Pukul 17. 00 Wita di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.”

Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, S.I.K, melalui Kasubag Humas Polres Nunukan AKP Muhammad Karyadi, SH mengatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, M Alias K dibantu oleh seorang rekannya yang berinisial R (DPO), kini Polisi masih melacak jejak pelaku yang berstatus buron tersebut.

“Yang 1 sudah, sedangkan yang 1 lagi rekan pelaku berinisial R berstatus DPO,” kata Karyadi.

Lebih lanjut kata Karyadi, terungkapnya tindakan kriminal tersebut terjadi Pada Hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 07.00 wita, pelapor bangun tidur dan ditanya anak pelapor yang bernama “AMEL” pelapor bertanya dimana tadi, malam hp tersebut di simpan anak pelapor yang bernama AMEL menjawab disini HP saya simpan dan di cas.

Setelah di cari ternyata hp sudah tidak ada, dan Hp yang hilang adalah Merk OPPO A3s warna merah serta hp dengan Merk Samsung j1 Ace warna Biru hitam yang tidak terpasang sim Card milik “ALIF” anak pelapor.

“Dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta Rupiah),”ucap Karyadi.

Berdasarkan LP Nomor : LP/06/ II/ 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 21 Februari 2021, dan berkat informasi dari informen Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur sudah mengidentifikasi keberadaan pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut.”

Pada pukul 17. 00 Wita di Jalan Mulawarman RT. 04 Desa Bukit Aru Indah Pelaku berhasil diamankan, tersangka mengakui bahwa telah mengambil 2 (Dua) hanphone tersebut bersama seorang rekannya yang berinisial “R” berstatus (DPO).

Namun, dalam proses pengembangan mencari barang bukti (BB) terkait Laporan Polisi, tersangka “M Alias K” mencoba memukul petugas dan mau melarikan diri , sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur.

“Pelaku yang ternyata seorang residivis. Dia juga tidak bisa mengelak, dan mengakui perbuatannya. Sudah ditahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk Samsung Jenis J1 Ace warna biru gelap, 3 batang Kayu Ubi, 1 batang kayu ukuran kurang lebih 147 Cm, 1 batang kayu ukuran kurang lebih 94 Cm, 1 batang kayu ukuran kurang lebih 51 Cm, dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jenis Mio Sporty Warna Hitam.”

Tersangka “M Alias K bersama rekan R (DPO )” selain mencuri 2 unit Hp juga melakukan pencurian 1 Drum dan 6 gergent bahan bakar jenis Solar di Jalan Pantai Indah Kecamatan Sebatik Timur.”

“Tersangka dijerat pasal yang dipersangka kan, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun,”ungkap Karyadi./Humas Res Nnk/Rdm.

Check Also

73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia di Amankan

NUNUKAN  Kalimantan Utara, mengamankan 73 pasang sepatu branded illegal asal Malaysia, yang hendak diselundupkan ke …

“Arena Judian Sabung Ayam Digrebek Petugas”

Nunukan-Lintas Indonesia. “Personel Sat Samapta Polres Nunukan yang dipimpin oleh Ipda. Endang Sudrajat (KBO Sat …

“Bupati Laura Bangga Terhadap 346 “Pasukan Orange”

Nunukan-lintas Indonesia. “Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kembali …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!