Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dua pria asal Warga Desa Lenteng timur, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, digarut Polisi, Senin (8/3/2021), sekitar pukul 22.00 Wib.
Dua pria tersebut diketahui Syaifudin Romli (25), dan Moh Muzayyin (18). Keduanya merupakan satu desa yakni Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
2 orang ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep di pinggir jalan kampung, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan lidik oleh petugas, dan mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan.
Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap terlapor Syaifudin di jalan kampung, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.
“Dari tangan terlapor, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram, dibungkus sobekan kertas yang sempat dibuang ke tanah oleh terlapor,” katanya, Selasa (9/3/2021).
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terlapor Moh Muzayyin, Senin (8/3/2021), sekitar pukul 22.30 wib diteras Masjid Dusun Sarperreng Selatan, Desa Lenteng Timur.
“Saat di interogasi terlapor mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor Syaifudin Romli sebanyak 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Dengan peristiwa tersebut, kedua terlapor berikut barang bukti berupa
1poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,39 gram. Sobekan kertas warna putih sebagai bungkus sabu.1 unit Hp merk NEXCOM warna putih kombinasi biru.
1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega R No.pol: M-4850-VQ warma merah. Dan 1unit Hp merk OPPO warna hitam bersilikon diamankan kekantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomer 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























