Subulussalam-lintasindonesia.co.id Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengungkap praktek Judi Togel yang selama ini beroperasi di wilayah hukum polres Setempat, Rabu (17/3/2021).
Pengungkapan kasus Judi Togel itu berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya judi togel di kota Subulussalam.
Polres Subulussalam berhasil menangkap seorang yang diduga bertugas sebagai juru Tulis Togel inisial NB dan mengamankan sejumlah barang bukti dari desa Penanggalan Timur kecamatan Penanggalan kota Subulussalam.
Barang bukti yang diamankan tersebut diantaranya, satu buah buku notes, satu lembar kertas ohm breng, satu lembar kertas karbon warna hitam, empat buah pulpen dan satu unit hp merek resmi serta sejumlah uang kertas.
Dalam rilis dari pihak polres Subulussalam yang diterima awak media dijelaskan bahwa kronologi penangkapan tersangka tindak pidana judi togel (Maisir) tersebut berawal dari laporan masyarakat penanggalan tentang adanya praktek Judi Togel pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021.
Dihari yang sama, sekira pukul 20.30 WIB Tim Resmob dan Reskrim polres Subulussalam langsung gerak cepat menelusuri dan menangkap NB di lokasi tempat dimana ia melakukan atau menulis judi togel di desa penanggalan timur kota Subulussalam.
“Alhamdulillah, penyelidikan kami berhasil, barusan kami sudah tangkap pelaku judi togel, Ini anggota kami masih melakukan pengembangan di lapangan” Kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono
Saat ini, tersangka NB dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres setempat.
Pelaku tindak pidana judi togel tersebut dijerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Cambuk. (M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























