Nunukan-Lintas Indoensia. “Sebuah “Speedboat” atau kapal cepat milik warga ludes terbakar di Dermaga II, RT 02 Desa Sungai Pancang Dusun Bedu Rahim, Kecamatan Sebatik utara, Kabupaten Nunukan, Prov.Kaltara.”
Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Karyadi,SH mengatakan bahwa, “Pada hari kamis tanggal 25 maret 2021, Sekitar Pukul 05.00 wita Sdr. Asman selaku juragan hendak membunyikan speed Celebes, namun pada saat speed tersebut dibunyikan pada bagian belakang speed dekat mesin, mengeluarkan percikan api sehingga mengakibatkan kebakaran yang mengenai pada bagian bodi speed hingga ludes terbakar”,ungkapnya.
Lanjut Karyadi, “Sekitar pukul 10.00 wita, motoris dan ABK dibawa kepolsek sebatik untuk dilakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan, motoris menjelaskan bahwa yang bersangkutan sedang memuat ikan jenis lajang dan sotong sekitar 40 kota gabus putih tanpa dilengkapi ijin karantina dari Negara Malaysia, serta tidak dilengkapi dengan SPB (Surat persetujuan berlayar) dari syahbandar Nunukan.
“Speedboat Celebes tersebut diduga bermuatan ikan dan, saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” jelas Karyadi.
Adapun saksi yang ikut membantu memadamkan api dari kebakaran Speedboat tersebut adalah “An. Fadli bin kamarudin” selaku motoris, Warrag Tarakan mengalami luka bakar hampir seluruh badan.”
Akibat kebakaran tersebut, kerugian materil berupa Body speed celebes Rp 100.000.000,
Sotong dan ikan layang Sekitar kurang lebih Rp. 20.000.000. Identitas juragan, ABK dan saksi, Juragan speed boat celebes An. Asman bin akib”,ujar Karyadi.
“Kini barang bukti (BB) berupa satu (1) unit speed boat yang sudah terbakar warna hitam gosong beserta mesin 200 PK (2 unit) warna putih merk suzuki, Tiga (3) Gabus putih ikan jenis lajang telah diamankan dipolsek sebatik,Polres Nunukan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan”,ucap Karyadi./Humas Res Nnk/Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























