Pada hari ini Rabo tanggal 31 Bulan Maret Tahun 2021 berdasarkan Surat Camat Binangun tanggal 29 maret 2021 nomor :141/72/409.37/2021 perihal Rekomendasi Mutasi Jabatan Perangkat Desa yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kedungwungu nomor:141/31/409.37.9/KPTS/2021 tentang Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar, diselengggarakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji dalam Pengangkatan Jabatan Perangkat Desa Kedungwungu (Mutasi) yang bertempat di Balai Desa Kedungwungu.
Acara Pelantikan tersebut dihadiri oleh Pemdes Desa Kedungwungu, Bapak Camat Binangun berserta Staff, Babinsa, Babinkamtibmas, BPD, RT-RW & lembaga-lembaga Desa kedungwungu lainnnya. Bapak Arif selaku pembawa Acara membuka acara tepat pukul 14.00 WIB dan sekaligus membacakan susunan Acara Pelantikan sebagai berikut :
1. Pembukaan ;
2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3. Pembacaan SK Kepala Desa Medungwungu tentang Mutasi Prades
4. Pelantikan & Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Perangkat Desa oleh Bapak Kepala Desa Kedungwungu
5. Penanda Tanganan Berita Acara Pelantikan
6. Sambutan -Sambutan
7. Pembacaan Doa
8. Penutup
Berikut Daftar Nama Perangkat Desa yang dilantik mutasi Jabatan Perangkat Kedungwungu :
NO NAMA JABATAN LAMA JABATAN BARU KETERANGAN
1 Jianto Kaur Keuangan mutasi ke Kasi Kesejahteraan Jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun
2 Cahyono Bambang Tetuko Kasi Kesejahteraan Mutasi ke Kaur Keuangan Masa Jabatan Perangkat Desa sampai dengan usia 60 tahun
Di dalam Sambutannya,Ali mutarom Kepala Desa Kedungwungu mengucapkan “Selamat kepada Bapak Bambang dan Bapak sujianto atas dilantiknya Jabatan baru”. Semoga beliau bedua bisa mengemban tugas & amanah di jabatan baru tersebut sekaligus meningkatkan kinerja masing-masing.
Bapak Deni ketika dikonfirmasi selaku BPD Desa kedungwungu juga menegaskan dalam bahwa, ” tidak ada unsur negatif apapun terkait mutasi/alih fungsi Jabatan tersebut karena prosesnya sudah dikaji & dimusyawarahkan bersama secara demokratis-transparan demi kepentingan peningkatan Kinerja dan Pelayanan Desa Kedungwungu”.
Sebagai penutup Bapak H Bagus selaku Camat Binangun menambahkan bahwa, ” mutasi/alih fungsi Jabatan Perangkat Desa Kedungwungu sudah sesuai aturan & regulasi yang ada , dan menghimbau kepada seluruh desa di kecamatan Binangun agar proses Mutasi Jabatan Perangkat Desa wajib dimusyarahkan bersama BPD & dikawal oleh Bapak Camat sehingga tidak ada unsur like-dislike atau unsur Politik dari Kepala Desa dalam proses/pengajuan mutasi Jabatan Perangkat Desa “.
(Agus sukoco)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























