Belitung, Media-lintasindonesia.co.id – Pemerintah Kabupaten Belitung Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakayat, Dana APBD-P Tahun 2020.
Kegiatan pembangunan jalan tanjung tinggi, Volume satu paket dengan nomer kontrak. 01/KONTRAK PJTT/BM/APBD/2020, tertanggal kontrak 02 0ktober 2020.
Pekerjaan tersebut mengunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.335.750.000,- (Tiga milliar, tiga ratus tiga pulu lima juta, tuju ratus lima pulu ribu rupiah), dengan
Pelaksanaan waktu kerja selama enam pulu hari lamanya, pelaksana PT. KASINDO BROTHER yang Konsultannya CV. SERENE TECHNO BAKTI.
Mendapat laporan dari pengguna jalan yang tidak ingin menyebutkan namanya itu, awak media setelah mendengarkan ceritanya, awak media langsung mendatangi lokasih tersebut.
“Setiba dilokasi, terlihat jelas memang benar ada pekerjaan bangunan dilokasi tersebut rusak parah, dan diduga pekerjaan itu tidak sesuai dengan Spesifikasi dan juga Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Seperti pemasangan batu siring atau talud untuk penahan tanah timbunan dasar jalan tersebut, yang terpasang menyambung langsung dengan gorong-gorong jembatan yang sangat tinggi penimbunannya itu, tidak ada pipa terpasang sebagai penyerapan air ditanah urukan dan timbunan dasar dari pada jalan tersebut.
“Untuk tanah urukan dan timbunan sebagai dasar landasan jalan itu, juga diduga bukanlah tanah yang seharusnya seperti yang disebut tanah merah yang berbatu (Luko), namun tanah kuning biasa yang terlihat ada dilokasih tersebut.
Tidak hanya itu, mirisnya lagi pembangunan yang belum lama dikerjaan tersebut, dan saat ini masa dalam waktu pemeliharaan sangat jelas sekali terlihat bangunan pemasangan batu siring dan lantai pada saluran air (Bandar), itu dikerjakan sebagiannya asal jadi.
Sangatlah disayangkan bangunan yang umurnya belum lama itu diselesaikan pengerjaannya, suda rusak dan terlihat tidak akan bertahan lama, “pada saat awak media melihat langsung dilokasi tersebut. Selasa (29/03/2021).
Kegiatan pembangunan yang menelan Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)sebesar Rp.3.335.750.00′-(Tiga milliar, tiga ratus tiga pulu lima juta, tuju ratus lima pulu ribu rupiah), itu dikerjakan dengan waktu belum lama sudah rusak parah dan dikerjakan asal jadi.
“Diduga pekerjaan tersebut tidak mengacuhkan kepada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Spesifikasi yang ditentukan. “Disamping itu juga, kurangnya pengawasan dari pihak terkait mengenai kegiatan pembangunan yang menelan anggaran yang sangat besar tersebut.
Dan anggaran itu adalah. Rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang ditetapkan dengan peraturan Daerah dengan tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
Selaku PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) dan Bidang BINA MARGA yang mempunyai tugas merencanakan, dan membina pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut. Sampainya berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan respon dari pihak terkait mengenai pembangunan tersebut. *(In)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























