
Bengkulu,Lebong Lintas Indonesia.
Menanggapi pemberitaan media Lintas Indonesia tgl 7/4/21,tentang Dam Sabo jebol, banjir terjang persawahan warga Bungin, menanggapi mengenai pemberitaan tersebut Balai Wilayah Sungai Sumatera VII provinsi Bengkulu yang diwakili RW menjelaskan, ” Dam Sabo tersebut bukan wewenang dari pihak Balai, silahkan konfirmasi ke Dinas PU Provinsi atau Dinas PU Kabupaten setempat “, singkat RW.

Terpisah, PLH Kepala Bidang Sumber Daya Air Provinsi Bengkulu, Tejo,ST, melalui Kasi OP, Fahmi, menjelaskan ” Dam Sabo yang mengelola bukan dari Dinas PU Provinsi, akan tetapi untuk aliran sungai Ketahun Dan Anak Sungai yang aliran-aliran nya itu kewenangan Provinsi, seperi Air Santan, nah yang untuk Dam Sabo tersebut yang mengelolanya tidak di Dinas PU Provinsi, untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung di daerah setempat,dalam hal ini , Kabupaten Lebong “.jelas Fahmi.
Sementara, PLT, Kepala Dinas PU Kabupaten Lebong, Joni, Msi,melalui Kabid Sumber Daya Air, Amrul, menjelaskan ” Dam Sabo itu juga bukan kewenangan dari Dinas Kabupaten “., singkat Kabid,
Terpisah, PLT, Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Robert, menjelaskan, ” Untuk Pengelolaan Dam Sabo itu kewenangan Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, dan Dam Tersebut dibangun Pada tahun 1975, bahkan itu sempat menjadi RPJMN periode Jokowi pertama,diwilayah Provinsi Bengkulu salah satu nya Kabupaten Lebong akan tetapi tidak dikerjakan tidak tau apa persoalan nya dan kegiatan tersebut ada dalam istilah Buku tiga dalam lampiran RPJMN”, jika memang pihak Balai tidak mengakui kewenangan tersebut, Bappeda Kabupaten Lebong siap duduk bersama, Dan kami siap untuk melakukan kewenangan itu, Robert mengakhiri.( Fikri )
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























