Nunukan-Lintas Indonesia. “Jajaran Polres Nunukan,Kalimantan Utara (Kaltara), Hari ini Kamis (8/4/2021) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 1, 3 Kilo gram (KG).”
Barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Satreskoba Polres Nunukan bersama Satgas Pamtas RI- Malayasia, Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16 Divisi Infanteri (Divif) 3 Kostrad yang terjaring selama empat bulan terakhir, sejak Januari hingga April 2021.”
Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyadi, SH mewakili Kapolres Nunukan AKBP SYaiful Anwar,Sik mengatakan bahwa, “Barang bukti (BB) Narkoba golongan I jenis Sabu sebanyak 1.3 Kilo Gram merupakan hasil pengungkapan selama empat terakhir, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang termasuk dua oknum Polisi yang diamankan dari jaringan Desi,”ujar Karyadi.
“Ada 21 Laporan Polisi dengan 21 tersangka, ini merupakan bagian dari sinergitas Polres Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Malaysia di beberapa tempat di Sebatik dan Nunukan,”ungkapnya.
Masih menurut Karyadi, “ Soal Kasus Desi oknum ASN di Dinas Pendidikan(Diknas) Nunukan yang melibatkan dua oknum anggota Polsek, pihaknya masih menunggu hasilnya hingga saat ini masih tahap I.”
“Masih tahap I, kita juga masih menunggu, kemudian kasus narkoba banyak yang ditangani”,terangnya.
Dikatakan pula bahwa, “Sabu sebanyak 1,3 Kilo Gram (KG) sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dilakukankan pemindahan,” jelasnya.
Karyadi menambahkan pula bahwa, “Setiap personil terkadang memegang 5-6 berkas jadi harus antri. Tapi yang jelas, Polri tidak main-main dengan oknum Polri yang bermain Narkoba tetap di proses hukum,”kata Karyadi./Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























