Sumenep, Lintasindonesia.co.id- R, 35 (Inisial laki-laki), Warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap petugas Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Jum’at (9/4/2021).
Penangkapan kepada R dilakukan di sebuah toko miliknya, tepatnya di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
“Tersangka R sempat DPO dalam kasus tindak pidana penganiayaan. Tersangka ditangkap di toko miliknya Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara,” kata AKP Widiarti, Jum’at (9/4/2021).
Dia menjelaskan, tersangka masuk DPO pada bulan Oktober 2020 lalu. Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan kepada Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.
Saat dilakukan penangkapan R tanpa melakukan perlawanan. Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.
“Jadi, pada dini hari tadi (sekitar pukul 00.15 WIB, red) mendapat informasi jika yang bersangkutan berada di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di tokonya. Kemudian anggota melakukan penangkapan, terhadap R tanpa adanya perlawanan,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka saat ini dalam perjalanan menuju Polres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























