Nunukan-Lintas Indonesia. “Satuan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan giat ungkap kasus pelaku tindak pidana Pencurian, dan pemberatan, seperti yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP.
Giat penangkapan yang dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik, Polres Nunukan-Polda Kaltara ini, atas daras Laporan Polisi nomor: LP/11/ IV / 2021/ Kaltara / Res Nnk / Sek Sebtim Tanggal 08 April 2021.
Kapolres Nunukan AKBP. SYaiful Anwar, Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP. Muhammad Karyad, SH mengatakan bahwa, “Pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira pukul 23.00 wita telah datang perempuan ke kantor polsek sebatik Timur Melaporkan Bahwa, Pada Hari Kamis tanggal 8 April 2021 Sekira Pukul 18.00 wita, Pelapor Pulang dari Lodres dan masuk rumah melihat di dalam rumah sudah dalam keadaan berantakan.
Pelapor kemudian memeriksa barang- barang di dalam rumahnya dan ia melihat dinding rumah yang terbuat dari terpal juga sudah dalam keadaan robek bekas di gunting dan mengetahui barang miliknya berupa 1 (satu) Unit Mesin Genset Merk TIGER warna biru, 1 (satu) Unit AS Mesin DONVENG, 1 (satu) Unit Kipas DONVENG, Celana Jeans Merek 501 sebanyak 3 (tiga) lembar, Perhiasan imitasi, sarung, telah hilang.
Atas Kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Ia melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Sebatik Timur guna proses lebih lanjut.”
Lebih lanjut kata Karyadi, “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 11 / IV / 2021 / Kaltara / Res Nunukan / Sek Sebtim personil polsek sebatik timur langsung melakukan penyelidikan terhadap Tersangka.
“Dari Hasil Penyelidikan dan olah TKP, di dapati Informasi bahwa yang di duga pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Jembatan Pasar RT 03, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatim Utara, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung menuju tempat yang di maksud. Pada, Jumat(09/04/2021) sekitar pukul 20.00 wita pelaku beserta barang bukti(BB) berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur.”
Dari hasil introgasi, Pelaku megakui melakukan aksinya pada dini hari dengan cara merusak dinding belakang rumah Pelapor yang terbuat dari Tarpal menggunakan sebuah Gunting, lalu pelaku mengambil 1 Unit Genset Merk Tiger, 4 Pasang Sepatu berbagai merek dan 2 Buah celana Jeans kemudian pelaku membawa barang hasil curian tersebut ke rumahnya dengan menyembunyikannya di Plafon rumah pelaku,”ujarnya.
Anehnya, Saat proses pengembangan mencari barang bukti (BB) lainnya, Pelaku berinisial “S alias A (29) malah melakukan perlawanan terhadap Anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yang membawanya dengan menggunakan sebuah “Pisau Lipat” dan melarikan diri sehingga Anggota Unit Reskrim terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,”ucap Karyadi.
“Akibat kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP pidana Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara, ” ungkapnya. /Humas Res.Nnk/ Rdm.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























