Subulussalam-lintasindonesia.co.id
Polres Kota Subulussalam berhasil melakukan pengungkapan dan mengamankan 3 orang pelaku penipuan cara hipnotis di terminal kota Subulussalam terkait hal tersebut.
Kapolres Kota Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK menggelar konferensi pers dugaan tindak pidana penipuan dengan cara hipnotis Kapolres didampingi oleh Kabag OPS polres Subulussaam, AKP, R. Manurung dan Kapolsek Simpang kiri, Iptu, Arianto,ST.P Di halaman Polsek simpang kiri
Pelaku inisialnya EC 53 Tahun pekerjaan pedagang alamat Desa Parak batuang Payakumbuh barat Kota Payakumbuh Sumatera barat, AF 60 tahun alamat komplek polri bunga tanjung Indra Desa batipuh panjang kecamatan kota tengah kota Padang Sumatera barat, dan JM umur 46 tahun suwasta burung garuda payung sekaki Kecamatan tambang kabupaten Kampar provinsi Riau.
Modus hipnotis pelaku, menawarkan batu merah delima dengan harga 500 JT, pada DT yang berjalan di seputaran tarminal Subulussalam berbelanja ke pasar dan didatangi 3 orang Pelaku, EC, AF dan JM menawarkan batu merah delima, bila dimasukkan didalam air menyala dan diberi kemasan dengan botol Kuningan.
Menurut keterangan pelaku alat modus hipnotis yang mereka gunakan batu merah delima tersebut, dibeli dari Medan Sumatera Utara Dengan harga 35 ribu rupiah. Kata Qori Wicaksono
Dan selanjutnya pelaku menawarkan kepada DT untuk menjual diduga kuat bahwa korban dihepnotis sehingga dia menurut pada saat itu ditawarkannya harga 500 juta tapi tawar-menawar hingga DT memberikan uang 1, JT 300
Kemudian DT korban mengatakan kepada pelaku dirumah masih ada lagi uangnya pak, ya udah ambil sana kami tunggu disini kata pelaku, sehingga korban berjalan menuju rumah diperjalan tersentak dan sadar hingga DT melaporkan kejadian yang menimpa dirinya merasa tertipu kepolsek Simpang kiri.
“Tiga orang ditangkap pada 19 April 2021 di Terminal Kota Subulussalam ucap, Kapolres AKBP Qori Wicaksono SIK Rabu (21/4/2021) sore
Atas laporan korban, di polsek Simpang Kiri polisi langsung bergerak dan meringkus ketiga pelaku, Sebelum penangkapan pelaku ketinganya sempat melarikan diri dan satu pelaku terjatuh hingga wajah nya mengalami luka memar. ujar Qori Wicaksono
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Simpang Kiri beserta barang bukti 3 buah handphon dan beberapa butir batu merah delima alat menghipnotis dan serta uang korban.
“Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman penjara 4 tahun dan melanggar pasal 378 KUHP, jelas kapolres.(M. Pohan)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























