Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pembunuhan bocah 4 tahun di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhirnya terungkap. Ternyata, pelaku masih ada hubungan keluarga dengan pihak korban.
Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan saat tersangka SL (inisial perempuan) melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik Bu Karimah.
Tersangka dekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas kalung yang dikenakannya, saat itu tersangka juga melepas gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Kemudian, tersangka mengajak korban untuk ikut kerumahnya, saat korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.
“Saat itu tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung,” katanya, Kamis (29/4/2021).
Menurutnya, saat itu, korban sempat bergerak dan bilang MAMA seperti akan menangis, namun tidak dihiraukan oleh tersangka, tersangka membawanya dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
“Tersangka membawa karung berisi korban menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya. Kemudian, tersangka angkat pelan-pelan karung itu dan dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten,” tegasnya.
Dengan demikian, adapun motif dari pembunuhan tersebut tersangka SL merasa dendam dan sakit hati kepada suaminya karena suami tersangka pernah berselingkuh dengan ibu korban.
“Tersangka dendam karena suami tersangka pernah selingkuh dengan ibu korban,” tukasnya.
Dia menegaskan, dari peristiwa pembunuhan tersebut petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam kombinasi kuning. Perhiasan berbentuk anting dengan berat + ½ gram.
Petugas juga mengamankan 1 buah kerudung warna hitam, 1buah kerudung warna biru tosca, 1buah karung bekas pakan ayam warna putih, 1buah rok pendek warna kuning, 1buah kaos lengan pendek warna putih, 1buah kaos singlet warna ungu bertuliskan Hello Kitty,1buah celana dalam warna kuning, dan uang sejumlah Rp. 4 juta.
“Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























