Medialintasindonesia.co.id,BUNGO- Bhabinkamtibmas Polsek Tanah Sepenggal bersama petugas keamanan PT.SKU Muara Bungo berhasil mengamankan satu orang pelaku penikmat barang terlarang jenis sabu berinisial RIJ (43) yang berprofesi sebagai sopir, warga Dusun Sarana Jaya, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo,pelaku diamankan pada hari Sabtu (22/05/2021).
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan pihak PT. SKU kepada pihak kepolisian bahwa ada salah satu sopir PT. SKU mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Bhabinkamtibmas bersama dengan satuan pengamanan PT. SKU langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan.
Sesampai dilokasi bhabinkamtibmas langsung mengamankan tersangka dugaan penyalah gunaan narkotika tersebut, saat dilakukan pengeledahan Bhabinkamtibmas tanah sepenggal menemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram, dari tangan Pelaku Raden indra Jaya (43) yang merupakan Sopir Tronton PT.SKU muara Bungo.
Selanjutnya dilakukan introgasi yang dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bungo diperoleh informasi bahwa 1(satu) unit mobil tronton Merk HINO bernopol BM 9795 SH masih ada narkotika jenis sabu Yang di sembuyikan di kotak rokok oleh Pelaku.
Hal hasil Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan didalam kotak rokok.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolres bungo guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























