Jombang,lintasindonesia.com
Suprasti(alm)memiliki dua anak kandung dan mempunyai sebidang tanah darat petok D no. 445persil77B kelas II(dua) luas 962M,kemudian saat masih hidup membagi tanah tersebut menjadi dua bagian dihibahkan pada dua anaknya yang bernama Sriwidiyati(alm) dan Bambang Sutrisno(hidup) dengan ukuran 297M² berdasarkan SPPT. Sekarang akan digunakan usaha tanam bonsai dan akan segera di pasang patok dan pagar tembok.
Tanah tersebut terletak di Dusun Mojojejer RT. 07 RW. 02 Desa Mojojejer Kecamatan Mojowarno Kabuapaten Jombang Jawa Timur.atas nama Suprasti dan pada tahun 2006 tanah seluas 481M² dengan rincian sebelah barat 6,25M timur 7,40M dan panjang 68M.
Batas tanah milik Suprasti(alm)yang diberikana pada Bambang Sutrisno,adalah sebelah timur saluran air, utara milik Dwi Kinasih,selatan tanah milik Sri Widayati,sebelah barat jalan desa/jalan Joas.
Menuurut Bambang Sutrisno, “melalui Reri Dian Lukito(42)sebagai anak kandung Bambang Sutrisno dari 4 saudara, sekaligus penerima kuasa dari keluarga menuturkan,” tanah yang berasal dari nenek secara turun temurun akan saya gunakan usaha menanam bonsai sesuai hobi sekaligus usaha.
Dan masih menurut Reri Dian Lukito,”berkaitan dengan surat hibah resmi dari desa tahun 2006,saya sebagai anak kandung Bambang Sutrisno sekaligus ahli waris yang diberi kuasa dari pihak keluarga akan melakukan pengukuran ulang tanah hibah tersebut dan pihak desa sudah diberi tahu secara tertulis hari rabu (16juni2021) rencana akan melakukan pematokan batas wilayah tanah hibahnya tersebut.(ali)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























