Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / SUM-SEL / BUMD Belum Bisa Kontribusi Bagi Daerah, Ini Penjelasan BPKAD Kab OKU

BUMD Belum Bisa Kontribusi Bagi Daerah, Ini Penjelasan BPKAD Kab OKU

Baturaja (OKU), Media Lintas Indonesia – Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum bisa memberi kontribusi bagi daerah dikarenakan banyaknya sumber daya manusia serta biaya beban yang teramat berat. Rabu 7/7/2021.

Hal ini diungkapkan oleh kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) A.M. Hanafi, SE., MM., ditambahkan “untuk Badan usaha milik daerah itu masih dibebankan oleh management masing-masing untuk mengolah keuangannya sendiri, baik itu pemasukan dan pengeluaran keuangannya. Pemerintah daerah belum  memberi subsidi baik dari APBD daerah maupun dana lainnya yang bersumber dari kas daerah, karena BUMD ini merupakan kekayaan daerah yang terpisahkan maka pengolahannya masih diurus oleh management masing-masing BUMD itu sendiri”, terang Hanafi.

Lanjutnya “untuk peran BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ulu sendiri hanya sebagai monitoring, selagi kita belum dilibatkan dalam badan pengawas dari BUMD itu sendiri kita hanya sebagai monitoring dan melihat ada tidaknya kontribusi ke daerah karena apabila BUMD telah memberi kontribusi ke daerah maka akan terlihat dari penghasilan pendapatan yang telah didapat dari BUMD itu sendiri, contoh rumah sakit umum daerah kita dilibatkan refocusion sebagai pengawas, dan kita harus melihat perkembangan rumah sakit itu sendiri, baik itu pengolahan keuangannya maupun kinerja rumah sakit itu sendiri”, ujar Hanafi.

“Untuk badan usaha milik daerah yang ada di OKU yang telah memberi kontribusi ke daerah yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena telah memberi dividen bagi daerah, seperti PD Pasar dan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) belum ada kontribusinya ke daerah, karena bebannya teramat berat dan banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan di sana”, kata Hanafi.

Sambung Hanafi “Perlu ada team secara masif untuk pengawasan PDAM agar bebannya tidak terlalu berat. Untuk mengaudit anggaran keuangan BUMD PDAM yang dilibatkan adalah BPKAP dan Akuntan publik, kita BPKAD OKU Hanya memonitoring berhasil atau tidaknya BUMD itu sendiri. Untuk keluhan masyarakat terhadap pemeliharaan meteran dan biaya kebersihan selain beban air maka harus dilibatkan inspektorat untuk mengauditnya apakah itu dibebankan oleh konsumen ataukah dibebankan ke BUMD itu sendiri”, tutupnya. (Pra/Adril)

Check Also

Aksi Damai di Kejati Sumsel, LSM RIB dan SCW Kabupaten OKU Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Beberapa OPD Kabupaten OKU

Palembang (Sumsel), media Lintas Indonesia – Belasan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) …

Kapolres Lubuk Linggau Pimpim Sertijab Lima Perwira Di Mapolres Lubuk Linggau.

LUBUK LINGGAU, SUMSEL.mLI – Bertempat di Mapolres Lubuklinggau (17/09/2020) pukul 08.00 WIB telah dilaksanakan serah …

Abaikan Protokol Kesehatan Covid-19, 25 Pelanggar Ditindak.

LUBUK LINGGAU, SUMSEL.mLI – Guna penerapan pendisiplinan protokol kesehatan Covid19 di Kota Lubuklinggau.  Setelah secara berkesinambungan …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!