
Baturaja (OKU), Media Lintas Indonesia – Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum bisa memberi kontribusi bagi daerah dikarenakan banyaknya sumber daya manusia serta biaya beban yang teramat berat. Rabu 7/7/2021.
Hal ini diungkapkan oleh kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) A.M. Hanafi, SE., MM., ditambahkan “untuk Badan usaha milik daerah itu masih dibebankan oleh management masing-masing untuk mengolah keuangannya sendiri, baik itu pemasukan dan pengeluaran keuangannya. Pemerintah daerah belum memberi subsidi baik dari APBD daerah maupun dana lainnya yang bersumber dari kas daerah, karena BUMD ini merupakan kekayaan daerah yang terpisahkan maka pengolahannya masih diurus oleh management masing-masing BUMD itu sendiri”, terang Hanafi.
Lanjutnya “untuk peran BPKAD Kabupaten Ogan Komering Ulu sendiri hanya sebagai monitoring, selagi kita belum dilibatkan dalam badan pengawas dari BUMD itu sendiri kita hanya sebagai monitoring dan melihat ada tidaknya kontribusi ke daerah karena apabila BUMD telah memberi kontribusi ke daerah maka akan terlihat dari penghasilan pendapatan yang telah didapat dari BUMD itu sendiri, contoh rumah sakit umum daerah kita dilibatkan refocusion sebagai pengawas, dan kita harus melihat perkembangan rumah sakit itu sendiri, baik itu pengolahan keuangannya maupun kinerja rumah sakit itu sendiri”, ujar Hanafi.
“Untuk badan usaha milik daerah yang ada di OKU yang telah memberi kontribusi ke daerah yaitu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena telah memberi dividen bagi daerah, seperti PD Pasar dan Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) belum ada kontribusinya ke daerah, karena bebannya teramat berat dan banyaknya Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan di sana”, kata Hanafi.
Sambung Hanafi “Perlu ada team secara masif untuk pengawasan PDAM agar bebannya tidak terlalu berat. Untuk mengaudit anggaran keuangan BUMD PDAM yang dilibatkan adalah BPKAP dan Akuntan publik, kita BPKAD OKU Hanya memonitoring berhasil atau tidaknya BUMD itu sendiri. Untuk keluhan masyarakat terhadap pemeliharaan meteran dan biaya kebersihan selain beban air maka harus dilibatkan inspektorat untuk mengauditnya apakah itu dibebankan oleh konsumen ataukah dibebankan ke BUMD itu sendiri”, tutupnya. (Pra/Adril)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























