Sumenep, Lintasindonesia.co.id-
Anggota Polri, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian dilakukan di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep, Senin (19/7/2021).
Pelaksanaan kegiatan upacara pemberhentian anggota Polri tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.H.,M.H.
“Pemberhentian tidak dengan hormat(PTDH) terhadap seorang anggota Polri ini merupakan penerapan dari PP RI Nomer 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya.,S.H.,M.H.
Menurutnya, kebijaksanaan pimpinan dimana yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.
Bahkan, hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.
“Jadi, baru saja kita melaksanakan upacara PTDH in absentia terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nip. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi,” tegasnya.
Dengan demikian, secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.
Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri Dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan hukum yang ada.
“Peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, untuk tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tukasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























