
Bangka,Lintas indonesia.co.id (6/8/2021) Sungailiat pasien covid 19 Warga Belinyu pada tanggal 26 Juli 2021 pukul 03.00 Wib di RSUD Depati Bahrin Sungailiat dilakukan proses hukum, salah satu pihak terlibat dalam aksi tersebut ditetapkan tersangka.
Pihak Polres Bangka Gelar Press Rilis Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Mapolres Bangka
Press Rilis di Aula Polres Bangka,Kapolres Bangka mengatakan ” menetapkan 1 orang tersangka kasus penjemputan paksa jenazah pasien covid 19, tersangka yang merupakan adik kandung Almarhum, ditetapkan sebagai tersangka setelah bukti bukti dan saksi saksi yang didapatkan tim dilapangan memenuhi syarat
” penjemputan paksa di rumah sakit hal ini dr Aswin Hakim selaku Ketua Tim Penanganan Covid 19 RSUD Depati Bahrin berkoordinasi dan melaporkan ke pihak Kepolisian dan kita melakukan pemeriksaan dan kita ambil keterangan dari saksi saksi yang ada dan setelah bukti cukup terkait penetapan orang yang diduga dan akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka maka kemarin terbit Laporan Polisi (LP) dan dari LP tersebut kita melakukan penangkapan terhadap saudara M. Anwar Ali Zain yang merupakan warga atau adik almarhum pasien yang meninggal tersebut,” ujar Kapolres Bangka
Kapolres Bangka mengatakan , pihaknya masih belum sempat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengingat tersangka masih positif covid 19.
” aksi nekat yang dilakukan tersangka penjemputan paksa jenazah terhadap pasien covid 19 ini, tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 UU RI No 4 TAHUN 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara dengan denda sebesar 1 juta rupiah.
” Kalau ada keluarga yang dinyatakan positif covid dan meninggal sudah dilakukan penanganan oleh tim gugus tugas, Pembungkusan jenazah sudah sesuai SOP sariat agama..(Anuar)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























