
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Hajatan pernikahan di Desa Torbang, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibubarkan petugas kepolisian. Pembubaran dilakukan dalam rangka penegakan PPKM Level 4 Covid-19.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan daerah pada level 4 termasuk Kabupaten Sumenep itu ada ketentuan untuk hajatan pernikahan tidak diperbolehkan sampai masa penerapan PPKM Level 4 Covid-19 berakhir.
“Ini harus dipahami kita semua karena hal ini dilakukan sebagai antisipasi meluasnya penyebaran Virus Covid-19 khususnya di Kabupaten Sumenep,” katanya.
Dia menjelaskan, sebagaimana peraturan Pemerintah berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021. “Jadi, sehubungan pada kegiatan Hajatan pernikahan yang diperkenankan hanya akad nikah dengan maksimal 30 orang,” tegasnya.
Diketahui, petugas melakukan pembubaran hajatan pernikahan
di kediamantuan rumah Ust. Abdul Rahman, Desa Torbang, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























