Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dugaan Pungutan liar (Pungli) Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) di Salah satu Desa, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur bergentayangan. Pemohon sertifikat gratis diminta Rp 450 ribu. Rabu, (25/8/2021).
“Benar mas, disini ditarik uang biaya sertifikat sebesar 450. Katanya program sertifikat ini gratis tapi dimintai uang,” kata, inisial i, saat didatangi dirumahnya.
Menurutnya, pihaknya mengaku sudah menyampaikan dugaan pungli tersebut kepada dinas terkait.”Sudah saya sampaikan apa adanya kedinas bahwa kami dimintai biaya sertifikat sebesar 450 ribu,” tegasnya.
Kepala Desa setempat, Didik Hariyanto mengakui di Desa yang ia pimpin ada pungutan liar terkait Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Namun, sebelumnya pihaknya berdalih tidak tau bahwa program SHAT tersebut gratis.
“Iya, pemohon dimintai uang untuk biaya sertifikat. Tapi sebelumnya tidak tahu kalau program sertikat (SHAT) itu gratis. Setelah saya tau kalau itu program gratis sudah dikembalikan ke Pemohon,” kilahnya, saat dihubungi melalui panggilan telepon selulernya.
Kendati demikian, dugaan pungli Sertifikat terhadap SHAT itu dilakukan atas perintah kepala Desa setempat.”Yang menyuruh saya tapi semuanya sudah klier tidak ada apa-apa dan dikembalikan semua kepada pemohon”. (Ab)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























