
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Gudang kosong yang terletak di Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu. Hal itu dibuktikan setelah petugas menangkap terlapor. Minggu, (19/9/2021).
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, kemudian mendapat informasi bahwa terdapat pesta sabu di dalam Gudang kosong, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor.
“Saat dilakukan penangkapan posisi terlapor sedang duduk di lantai Gudang kosong. Dari terlapor petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,36 gram dan 0,46 gram (berat keseluruhan ± 0,82 gram),” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas merk Aqucui yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna bening disambung dengan pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan 1 (satu) buah korek api gas warna bening sebagai kompor.
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui jika barang bukti adalah miliknya kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terlapor diketahui Harto Sugiyono, Warga Dusun Pejaten, Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























