Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Mantan Kades di salah satu Desa, Kecamatan Bluto, Sumenep, Madura, Jawa Timur Berinisial W ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka ditangkap lantaran mengkonsumsi barang haram bersama wanita cantik berinisial R.
Kasubag Humas Polres Sumenep Akp, Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat jika Resto Apoeng Kheta sering dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif di Resto Apoeng Kheta yang berlokasi di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
“Akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya, Senin (20/9/2021).
Menurutnya, saat digeledah oleh petugas ditemukan barang bukti di lantai kamar yang ditempati terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram.
Ditempat yang sama juga ditemukan seperangkat alat hisap diteras depan kamar yang ditempati terlapor, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Dia menambahkan, dari tersangka inisial W, 43 (laki-laki), Warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah, petugas melakukan penyitaan berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram.
Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap. Seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.
1buah korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, dan 1unit HP merk OPPO warna putih bersilikon juga disita.
Kemudian dari tersangka Berinisial R, 27 (perempuan), Warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto petugas menyita 1unit HP merk VIVO warna hitam bersilikon.
“Dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























