
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) 2021.
Sosialisasi program bantuan SHAT tersebut berlangsung kidmad di balai Desa Bangkal, Kecamatan kota, Kabupaten Sumenep. Pada kesempatan itu di hadiri 139 pemohon yang tergabung di dua Desa yakni Desa Bangkal dan Desa Kacongan.
Dengan sosialisasi SHAT UKM ini para penerima diharapkan dapat mengetahui mikanisme prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM. Melalui bantuan sertifikat hak atas tanah tahun ini bisa bermanfaat.
“Dengan memiliki sertifikat tanah nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo. Rabu (22/09/2021).
Selain demikian, kepemilikan sertifikat tanah ini sebagai langkah untuk mencegah adanya konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.
Kendati demikian, pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas.
Oleh sebab itu, jika konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram.
“Pemerintah mengadakan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal,” tukasnya.
Pada sosialisasi SHAT tersebut, Hadir Dinas Koperasi dan usaha Mikro Sumenep, DPPKA, BPN, Kepolisan,dan Puskesmas setempat. (Iyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























