Media-lintasindonesia.co.id -Banyuwangi.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Dan Anak kembali dampingi dua korban anak dibawah umur yang dilecehkan dan disetubuhi.
Tim Reskrim Polsek Rogojampi yang dipimpin langsung oleh IPTU Maskur S.H gerak cepat mengamankan terduga pelaku di Polsek Rogojampi
IPTU Maskur S.H, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi menjelaskan pada team media saat diwawancarai di ruang kerjanya. Benar kita amankan terduga pelaku persetubuhan dan pelecehan seksual anak dibawa umur.
” Benar adanya kita mengamankan terduga pelaku dengan inisial S. Setelah mendapat laporan dari warga kita langsung menindak lanjuti dan sudah kita amankan.
Masih menurut Maskur, kedua korban diimingi – imingi uang, ada yang Rp.5.000 (lima ribu rupiah) dan Rp.15.000. (lima belas ribu rupiah). Tempat kejadian perkara ada di Gubuk Kebun Naga.
Untuk alat bukti sudah terpenuhi yaitu adanya dua alat bukti, meski terduga pelaku tidak mengakui dan berbelit – belit, namun penyidik tidak hanya berdasarkan pengakuan namun mengutamakan alat bukti, “ungkap Maskur Kanit yang konsisten dan tegas dalam menangani persoalan yang menimpa anak.

Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak ( TRC PPA ) Jenny Claudya Lumowa melalui Sekjend Nasional menjelaskan, TRC PPA dengan tegas menyatakan akan konsisten dan bergerak cepat dalam pendampingan kasus yang menimpa anak
“Kami dari TRC PPA sudah berkomitmen untuk bergerak cepat dalam mengawal kasus yang berkaitan dengan anak.
Dalam kasus ini, TRC PPA dan Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) sudah mendatangi Polsek Rogojampi guna memastikan proses pada pelaku.
Alhamdulilah dengan gerak cepat tim Reskrim Polsek Rogojampi yang dipimpin oleh Pak Maskur kini terduga pelaku sudah diamankan dan dijadikan tersangka, “imbuh Veri
Masih menurut Veri, kita sudah kordinasi dengan Dinas P2TP2A Banyuwangi untuk penanganan psikologis korban. *(Pik)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























