
Media-lintasindonesia.co.id- Jombang.
Ajang perjudian sabung ayam dan dadu yang terletak di Dusun Tugu RT/RW .02.01 Desa Kesamben Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Jawa Timur,seharusnya segera dibrangus karena jelas-jelas dilarang dan seharusnya ini perlu menjadi perhatian khususnya aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Jombang, untuk segera menindak adanya perjudian tersebut.
Dan menurut beberapa warga dan tokoh masyarakat di sekitar lokasi arena Sabung Ayam dan Dadu mengatakan, “bahwa saya sebenarnya menyesalkan adanya arena perjuadian sabung ayam dan dadu ditengah pademi covid 19 yang belum berakhir ini,seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas.
Sehingga dalam hal ini menjadi sebuah pertanyaan dan kebinggungan bagi warga masyarakat yang resah ada apa ini? Sebuah kegiatan perjudian yang jelas-jelas melanggar hukum kok dibiarkan saja.
Lebih lanjut masih menurut tokoh masyarakat setempat menyebutkan, “padahal sudah jelas tertuang dalam UU tersangka dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP dan UU nomor 7 thn 1974 tentang penertiban.dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Apalagi saat ini masih berlangsung peraturan PPKM karena wabah covid 19 belum berakhir,urainya.

Masyarakat berharap kepada jajaran Polres Jombang,agar segera melakukan penegakkan hukum bagi pelaku judi Sabung Ayam Dan Dadu untuk segera mengkap dan menutup arena judi tersebut,harapnya.
(ali)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























