Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / JATIM / Sidoarjo / “keterangan dua saksi beratkan terdakwa dr.Hindayani Suci Utami terkait kasus KDRT”

“keterangan dua saksi beratkan terdakwa dr.Hindayani Suci Utami terkait kasus KDRT”

Sidoarjo,Mli-Sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan terdakwa dr.Hindayani Suci Utami juga sebagai seorang dokter ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja di Puskesmas Kabupaten Pasuruan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan agenda pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, Rabu (27/10/2021).

Sebelumnya, pada pada hari Rabu (13/10/2021) majelis hakim menolak nota keberatan (esepsi) yang diajukan terdakwa. Putusan hakim menyatakan sidang dilanjutkan 27 Oktober 2021 untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Sidang yang digelar di ruang utama PN Sidoarjo diketuai oleh ketua majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Cahyono menghadirkan dua saksi yakni
drg.H. Anang Suhari selaku korban KDRT dan Hj. Niswatun Nadhifah selaku yang punya anak yatim dan pemilik rumah.

Di hadapan majelis hakim, keterangan kedua saksi memperberat terdakwa terkait KDRT yang diperbuat. Saksi drg. H.Anang Suhari menjelaskan bahwa secara tiba-tiba terdakwa langsung memukul. “Istri saya langsung memukul dada saya sebelah kiri, dengan tangan kosong. Akibat pukulan tersebut dada mengalami memar dan terasa sakit (sesak). Hasil visum dokter luka memar antara 4 sampai 5 cm,” jelas Anang.

Anang menambahkan, dirinya dituduh selingkuh dengan Hj.Niswatun Nadhifah pemilik rumah dan pemilik anak yatim oleh terdakwa. Hal itu dibantah oleh saksi dan diperkuat oleh saksi Hj.Niswatun Nadhifah.
Ketika saksi Niswatun ditanya majelis hakim. “Apakah saksi punya hubungan khusus dengan korban?,” “tidak ada yang mulia,” jawab Niswatun dihadapan majelis hakim.
Tambah Niswatun, bahwa kegiatan penyantunan anak yatim dilakukan korban adalah rutin setiap satu bulan sekali. “Penyantunan ini yang ke tiga kalinya,” jelasnya.
Selaku korban, dr.H.Anang Suhari menyayangkan sikap majelis hakim yang membiarkan terdakwa masih bebas beraktivitas di Kabupaten Pasuruan. “Saya menyayangkan sikap majelis hakim yang terkesan membiarkan terdakwa. Padahal terdakwa berstatus tahanan Kota Sidoarjo.” Pungkas dr.H.Anang. (Zanuar/tim)

Check Also

Sidoarjo Targetkan 2.400 Kelompok Kurma Tercapai

SIDOARJO LINTASINDONESIA.CO.ID -Pemerintah kabupaten Sidoarjo optimis kuota program Kelompok usaha perempuan (Kurma) tahun 2023 mencapai …

“RSI Siti Hajar Apresiasi Akselerasi Vaksinasi Polresta Sidoarjo”

Sidoarjo.Mli-Keberhasilan akselerasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan Polresta Sidoarjo dan jajaran, kembali mendapatkan apresiasi. Kali ini …

“Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Berangkatkan Bantuan Untuk Korban Erupsi Semeru di Lumajang”

Sidoarjo.Mli-Duka mendalam dirasakan masyarakat Indonesia atas terjadinya bencana erupsi Gunung Semeru yang menimpa Kabupaten Lumajang. …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!