
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- M. Ali Fahmi (40), Warga Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. Mereka ditangkap lantaran tersandung kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti menjelaskan penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, dan A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario Nopol M-2328-WD warna merah muda dan posisi berada di daerah lingkar barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
“Petugas langsung kelokasi melakukan penghadangan dan berhasil menangkap terlapor, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” katanya, Kamis (04/11/2021).
Menurutnya, dari tangan terlapor petugas menemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai terlapor dengan sobekan isolasi warna coklat.
“Saat ditunjukkan terlapor mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya. Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Dia menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan polres Sumenep Guna kepentingan penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























