
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Madura, Jawa Timur realisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 untuk pembangunan gedung kawasan industri hasil tembakau (KIHT).
Tujuan dibangunnya gedung KIHT tersebut untuk memberikan fasilitas kenyamanan kepada masyarakat, khususnya para petani tembakau agar mendapatkan kemudahan dalam meningkatkan industri tembakau.
“Jadi, untuk Gedung KIHT sudah ditetapkan akan dibangun di Kecamatan Guluk-Guluk. Saat ini perencanaannya sudah tuntas, hanya tinggal menuju proses realisasinya. Rp 10 miliar untuk pembangunan KIHT ini” kata Agus Dwi Saputra, Kepala Disperindag Sumenep.
Mantan Camat Lenteng ini menambahkan, pembangunan KIHT ini tidak perlu pembebasan lahan, sebab sudah ada tanah kas desa seluas 2 hektar. Untuk beberapa tahapan saat ini sudah berjalan.
Bahkan, pihaknya mengaku sangat hati-hati dalam setiap tahapan pembangunan tersebut. Salah satunya, harus dimulai dari tahap studi kelayakan.
Bahkan, dengan studi kelayakan akan meninjau sejumlah aspek atau target urgen yang harus tercapai, mulai kadar manfaat ekonomis proyek tersebut terhadap pembangunan negara atau pertumbuhan ekonomi nasional, serta manfaat pembangunan KIHT bagi lingkungan sekitarnya.
“Tim konsultan sudah memberikan keputusan, KIHT akan dibangun di Guluk- Guluk. Tempat lain nilainya kecil jadi kurang memenuhi syarat. Hasil penyusunan masterplan dan detail engineering design (DED) serta kajian lingkungannya sudah oke. Tinggal proses lelang pekerjaannya,” ucapnya.
Menurutnya, KIHT akan berbentuk kawasan khusus. Yakni usaha-usaha rokok lokal akan disatukan di tempat itu, sebagaimana salah satu tujuan adanya bantuan tersebut, yakni untuk memberantas produksi rokok ilegal.
Adapun bentuk bangunannya nanti terdiri dari beberapa los, juga menyediakan beberapa layanan yang berkaitan dengan pelayanan produksi rokok. Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pengusaha lokal dalam pengurusan cukai supaya rokok yang diproduksi tidak ilegal.
“Jadi, untuk industri tembakau berupa rokok itu pengurusan legalitasnya sebenarnya tidak rumit, tetapi terkadang aksesnya agak jauh sehingga masyarakat abai. Di sana nanti ada layanan untuk memproses cukai, sehingga enak tidak usah jauh-jauh. Apalagi sudah ada sejumlah pengusaha di daerah itu yang produksi rokok linting,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























