
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Anggaran Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tahun 2021, senilai Rp. 3.860. 000.000.
Dana Pembangunan RTLH tersebut dianggarkan melalui dana APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2021. Untuk 225 unit itu dilakukan penyesuaian melalui Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 2.912.900.000,- untuk 222 unit.
“Saat ini proses pembangunan yang telah mencapai 100 persen itu berjumlah 44 unit, 30-100 persen berjumlah 78, 0-30 persen berjumlah 20 unit dan 0 persen berjumlah 10 unit,” kata Beni Irawan, Kabid Perumahan rakyat, dan kawasan permukiman.
Dia menambahkan, untuk realisasi keuangan yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan tersebut senilai Rp 1.903.500.000. Selain itu, untuk Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Sumenep Tahun 2021 senilai Rp. 920.000.000.
“Untuk 46 unit saat ini proses pembangunannya yang telah mencapai 100 persen berjumlah 21 unit, 30-100 persen berjumlah 7 unit, 0-30 persen berjumlah 6 unit dan 0 persen berjumlah 12 unit,” paparnya.
Menurutnya, adapun realisasi keuangan yang telah terdistribusi kepada penerima bantuan senilai Rp 543.750.000. Dalam program bantuan tersebut sempat mengalami kendala.
“Kendala yang dihadapi adalah kurangnya pemenuhan tukang dan penentuan hari baik dimulainya pembangunan oleh penerima bantuan,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























