
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sosialisasi program bantuan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM) 2021.
Sosialisasi tersebut di gelar di Desa Batang-Batang Daya, Desa Batu Putih Daya. Hadir pada kesempatan itu Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, BPN Sumenep, BPPKAD, Polres Sumenep, serta Dinas kesehatan diwakili puskesmas Kecamatan setempat serta masyarakat pelaku usaha mikro.
Dengan sosialisasi SHAT UKM ini diharapkan para penerima dapat mengetahui mikanisme prosedur dan syarat untuk memperoleh SHAT UKM. Dengan SHAT ini di harapkan bermanfaat kepada para pelaku usaha mikro.
“Dengan memiliki sertifikat tanah nantinya bisa dimanfaatkan dengan baik,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Sumenep, Lisa Bertha Soetedjo.
Selain itu, kepemilikan sertifikat tanah ini sebagai langkah untuk mencegah adanya konflik sosial atau sengketa, manakala ada pihak atau masyarakat yang menyerobot lahan miliknya, dengan legalitas sertifikat ini, masyarakat tidak berani mengambil lahan atau tanah milik orang lain.
Apalagi, kata dia, pentingnya sertifikat tanah untuk mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, mengingat pemilik dan batas-batas lahan atau tanah sudah jelas. Jika konflik tanah tidak terjadi di masyarakat, tentu kehidupan bermasyarakat tetap harmonis dan tenteram.
“Pemerintah mengadakan program SHAT kepada pelaku UKM untuk membantu mengembangkan usaha yang dilakukan, dengan menjadikan sertifikat sebagai aset sumber penguatan modal,” ujarnya.
Dia menambahkan, sosialisasi ini dihadiri dari beberapa desa.” Jumlah peserta sosialisasi yakni Desa Batang-Batang Daya 34 orang, Desa Candi 57 Orang, dan Desa Batuputih Daya 57 Orang,” tutupnya.(Iyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























