
Lintasindonesia.co.id – Banyuwangi. Koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, ” bahwa koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang merupakan pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Beda halnya dengan koperasi simpan pinjam harian dan mingguan yang tumbuh subur dan menjamur hampir di seluruh kampung yang ada dibanyuwangi.
Keberadaan Koperasi Harian dan mingguan dengan bunga yang mencekik pada warga masyarakat, kondisinya cukup menghawatirkan dan sangat meresahkan dengan pinjaman Rp 100.000 nasabah langsung dipotong administrasi 20 persen dan nasabah tersebut hanya mendapat Rp 80.000 dan harus mengembalikan Rp 130.000 kata Anto warga rogojampi Krajan pada media (2/12 /2021)
Disamping itu prilaku pegawai koperasi harian dan mingguan dalam menagih, sangatlah tidak manusiawi pada warga masyarakat tambah Anto (37th) warga rogojampi Krajan, desa rogojampi.
Karena merasa mengganggu kenyamanan kami secara spontan beramai ramai datangi mengadu ke FRB (Forum Rogojampi Bersatu) lanjut ke kantor balai desa rogojampi guna minta perlindungan dan penyelesaian pada kepala desa rogojampi agar koperasi simpan pinjam tidak diperbolehkan beroperasi di desa rogojampi khususnya.

Bersama FRB sebagai pendamping. Para Emak Emak beserta ketua RT dan beberapa krawat desa lain turut serta datangi kantor desa Rogojampi dalam rangka meminta perlindungan pada kepala desa rogojampi .
Dayat salah korban menjelaskan perihal tagihan kasar oknum koperasi titil yang tidak jelas keberadaan kantor nya
“Sempat istri saya ingin melakukan percobaan bunuh diri karena terdesak dan merasa takut akan intimidasi maupun teror dari oknum koperasi itu,tapi sempat saya gagal kan upaya bunuh diri itu,pungkasnya
Hal ini mendapat respon positif dari kepala desa rogojampi Hj Siti Jamilah , dalam keterangannya kades rogojampi menjelaskan, ” dengan tindakan arogan pegawai koperasi pada warga masyarakat tidak dibenarkan, dan bila nanti dalam melakukan penagihan pegawai koperasi tersebut melakukan arogansi pada warga masyarakat pihak desa akan menerjunkan babinkamtibmas dan Babinsa, terang,” Jamilah. pada warga.
FRB dalam hal ini selalu ada ketika masyarakat membutuhkan melalui ketua Irfan Hidayat menegaskan
“Kami akan segera mengambil langkah dan tindakan ,dalam waktu dekat ini akan segera mangajukan hearing ke DPR D Untuk menghadirkan pihak pihak terkait khususnya dalam hal ini dinas Koperasi Kabupaten Banyuwangi
,”tegas nya. (In/jok/pik)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























