
Sumenep, Lintasindonesia.co.id – MR,48, Warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep. Pria ini ditangkap di depan Roko lantaran diduga melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti menjelaskan penangkapan terhadap MR bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor,” katanya, Kamis (6/1/2022).
Menurutnya, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,61 gram, 1 klip kecil kosong, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon,1 unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam.
“Tersangka MR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























