
Sumenep, Lintasindonesia.co.id– ER, 30 (Inisial laki-laki), Warga Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap Unit Resmob satreskrim Polres Sumenep. Senin (24/1/2022), Sekitar Pukul 01.00 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti menjelaskan unit Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap ER yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepada motor (Curanmor).
ER ini diduga melakukan pencurian di Jalan Arya Wiraraja Lingkar Timur, depan cafe Boenkzoe, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Saat dilakukan penghadangan pelaku sempat kabur dan melarikan diri. Sehingga Unit Resmob melakukan pengejaran hingga 1 orang pelaku ER tertangkap,” katanya.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
1unit mobil Honda Daihatsu Xenia warna putih Nopol M-1477-TI. 1unit sepeda motor Honda Vario milik korban. 1unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol M-5120-XE.
“Penangkapan dilakukan di Desa Tambaagung Timur. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUH Pidana,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























