Gerubok

ONEKLIK

NGULAK NGALIK

Home / KEPRI / Lingga / Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Oleh Bupati Lingga

Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Oleh Bupati Lingga

Lingga-Lintasindonesia.co.id. Paripurna Penyampaian Ranperda di sampaikan oleh Wakil Bupati Lingga pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga. Senin (14/02/2022).

Ranperda yang di sampaikan antaralain
1. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan perusahaan.
Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha, sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral tapi sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan.

Selain itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga di maknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan, yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

2. Ranperda tentang pemekaran desa persiapan menjadi desa.
dari dua tahapan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019, hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

Berdasarkan permendagri no 1 tahun 2017, desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun. Desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali, setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan, maka disampaikan bahwa 7 dari 11 desa persiapan layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya, dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali.

7 desa tersebut diantaranya; desa persiapan air batu, desa persiapan kebun nyiur, desa persiapan buyu, desa persiapan cempaka, desa persiapan bendahara, desa persiapan berjung, desa persiapan senempek. Sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; desa persiapan busung, desa persiapan kentar, desa persiapan pasir lulun, dan desa persiapan sebung.

3. ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018, tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018, tentang retribusi perizinan tertentu
perubahan ranperda ini sebagai tindaklanjut dari undang-undang no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum. Pemerintah kabupaten lingga perlu menindaklanjuti undang-undang cipta kerja tersebut dalam bentuk perubahan peraturan daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya kita kenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal- pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut.

Paripurna DPRD Kabupaten lingga di pimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga dan juga dihadir wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-kabupaten Lingga.

(KS)

Check Also

Kelangkaan Sembako Ganggu Program MBG di Lingga, PP Minta Pemerintah Dispensasi Regulasi Pengiriman Sembako

LINGGA media-lintasindonesia.co.id. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lingga, Arman Arsyad meminta pemerintah mempermudah regulasi pengiriman …

Rapat Paripurna

Listrik Sering Padam Beberapa Nelayan Posek Lingga Mengalami Kerugian

LINGGA – lintasindonesia.co.id — Sejumlah nelayan yang bermukim di wilayah kecamatan Kepulauan Posek, Kabupaten Lingga, …

media UNGKAP TABIR

ABOUT LPPNRI

10 URUTAN BERITA YANG PALING BANYAK DI LIHAT

BERITA YANG PALING POLULER DAN KOMENTAR

SHARE AND FOLLOW THE SOCIAL MEDIA OF LINTAS INDONESIA

error: Content is protected !!