
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan parkir di Kabupaten Sumenep.
Pembahasan Raperda dilakukan dalam rangka memenuhi keluhan dan masukan dari masyarakat tentang pengelolaan parkir di kota Sumekar ini. Dengan Raperda bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Sumenep.
Rancangan peraturan Daerah terkait penyelenggaraan parkir ini telah selesai di Pansuskan.
“Komisi III Sudah selesai melakukan tahapan pembahasan terkait program penyelenggaraan Parkir melalui Pansus,” kata, Anggota Komisi III DPRD Sumenep, H AZ Rahman.
Menurutnya, saat ini raperda sudah masuk tahap meminta persetujuan Gubernur Jatim. “Jadi, hasilnya nanti dikirim ke Gubernur Jawa Timur, untuk minta persetujuan,” tukasnya.
Dia menambahkan, dalam parkir itu diperlukan adanya regulasi. Sehingga, kendaraan yang parkir tidak sembarang parkir di pinggir jalan. ” Maka dengan penertibannya diperlukan regulasi,” jelasnya.
Kendati demikian, raperda tersebut juga diatur terkait adanya ijin dan pajak bagi pengusaha jasa parkir. Termasuk juga hak pemerintah dalam membangun dan membenahi sarana parkir.
“Tidak hanya sekadar memungut jasa, tapi juga haknya atas sarana dan fasilitas umum bisa dipenuhi,” ujarnya.
Untuk itu, adanya raperda tentang parkir bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. “Dengan regulasi ini, sembarang parkir bisa diatasi,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























