
SUMENEP,MEDIA-LINTASINDONESIA.CO.ID| Meninggalnya, HR (24), Warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, yang sebelumnya tertembak di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur kini mendapat perhatian serius dari kalangan praktisi hukum.
Achmad Agung mengatakan, mengingat Undang-Undang 1945 dalam pasal 28A sudah jelas bahwa “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Sehingga, berdasarkan Undang-Undang nomer 39 tahun 1999 tentang HAM penembakan terhadap HR merupakan pembunuhan yang dilakukan sewenang-wenang tidak ada pembenaran untuk itu dan tidak berdasarkan hukum yang sah atau diluar putusan persidangan.
“Jadi Oknum pelaku penembakan harus segera diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Sudah jelas-jelas melanggar HAM (ekstra judicial killing),” katanya, saat dikonfirmasi. Senin (14/3/2022).
Dia menegaskan, meskipun seorang penjahat sekalipun itu tidak bisa serta merta langsung di tembak mati tanpa adanya putusan pengadilan, sebagaimana asas presumtion of inocence. “Sehingga perbuatan polisi tersebut jelas-jelas melanggar HAM berdasarkan UUD 1945 pasal 28A,” tegasnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp. Widiarti menjelaskan bahwa Penembakan itu dilakukan lantaran inisial HR hendak menyerang petugas, sehingga petugas satuan reserse kriminal Polres Sumenep melakukan tindakan terukur, yakni dengan cara melumpuhkan HR.
“HR menggenggam sebilah clurit, bahkan hendak menyerang petugas kami, hingga petugas kami pun melakukan tindakan terukur, yaitu dengan melumpuhkan HR, namun ketika hendak dilarikan ke RSUD Sumenep, HR telah meninggal dunia ditengah perjalanan”, katanya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























