
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Pelaku tindak pidana pencurian Mobil Pick Up di Dusun Ngomber, Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ditangkap.
Masikkik (36), Warga Desa Sumbernangka yang diduga sebagai pelaku pencurian mobil ditangkap di Balai Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Kronologis kejadian pada Kamis (24/3/2022), sekitar pukul 17.45 Wib, terjadi pencurian 1unit mobil Pick Up L300 dengan Nopol M 8329 XD, milik Daeng Daud, di halaman rumah milik korban.
Kemudian, petugas mendapatkan informasi jika mobil tersebut berada di Desa Pandeman, Arjasa. Saat dilakukan penyelidikan mobil milik korban tersebut berada di rumah milik pelaku.
Disaat petugas mendatangi rumah pelaku tetapi pelaku tidak ada, dan menurut Tiama (istrinya) bahwa mobil tersebut sengaja dibawa oleh suaminya (Masikkik).
“Petugas dapat mengamankan pelaku D. Masikkik, setelah diinterograsi pelaku mengakui bahwa benar dirinya melakukan pencurian Mobil jenis Pick up Mitsubishi L300 ,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Menurutnya, dari penangkapan tersebut pelaku beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” tegasnya. Jum’at (25/3/2022). (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























