
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- M, 53 (Inisial laki-laki), Warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep.
Pria kelahiran 1969 ini diamankan lantaran diduga menyimpan sabu-sabu dengan berat total brutto 14.01 gram yang sudah di kemas dalam klip plastik kecil.
Kasubbag umum BNNK Sumenep, Wahyu Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap satu orang berinisial “M”, Warga Desa Gapurana.
“M (inisial laki-laki) menyimpan sabu-sabu dengan berat total brutto 14.01 gram yang sudah di kemas dalam klip plastik kecil,” katanya, pada media-lintasindonesia.co.id, dalam keterangan rilisnya, Sabtu (26/3/2022).
Menurutnya, dari penangkapan tersebut tersangka berikut barang buktinya berupa sabu-sabu dan lainnya di amankan ke Kantor BNNK Sumenep.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan terhadap jaringan berikutnya yang berdomisili di Kabupaten sampang, pada Kamis, sekira pukul 00.30 WIB. Setelah dilakukan penggerebekan tersangka berinisial IA sedang tidak ada di tempat. “Tetapi tetap akan di lakukan pengejaran,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























