
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur gelar rapat paripurna RKPD Pengelolaan Keuangan Daerah. Rabu (06/4/2022).
Rapat paripurna berjalan khidmat di aula gedung DPRD Kabupaten Sumenep, rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Indra Wahyudi.
Dalam agenda rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat Bupati atas Nota Penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Sumenep tentang pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Usul Prakarsa DPRD tahun 2022.
Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Kholifah menyampaikan pada UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemda, pengaturan mengenai pengelolaan keuangan daerah juga mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, yakni UU Nomer 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomer 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berikutnya, UU Nomer 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan UU Nomer 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disusun untuk menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini. penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, yakni transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,”
“Pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya.
Ia menegaskan, bahwa berdasarkan prinsip, asas, dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat, dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan. Pada prinsipnya kami mendukung dengan tetap berpedoman pada perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Hadir pada kesempatan itu, rapat paripurna RKPD Pengelolaan Keuangan Daerah dihadiri oleh Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan segenap anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten Sekda, staf ahli, Kepala OPD, Camat, Pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), Pimpinan Organisasi Kepemudaan, dan rekan-rekan pers. (Hyas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























