
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Darman (40), Warga Dusun Goa, Desa Sadulang, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur mendekam dibalik jeruji besi tahanan, Jum’at (08/4/2022).
Pria ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga menguasai atau menyimpan bahan peledak didalam rumah tinggal Darman, Desa Sadulang.
Kronologis penangkapan, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika di Desa Sadulang terdapat seseorang yang memiliki bahan peledak. Kemudian, tiga anggota melakukan pengecekan kerumah Darman.
“Petugas mendapati 6 buah bahan peledak siap pakai yang terbuat dari botol bekas air mineral berisi bubuk Anfo, 7 botol bekas air mineral berisi bubuk Anfo yang belum dirangkai, dan 1,5 Ons bubuk Potasium yang merupakan bahan campuran untuk memperkuat daya ledak,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Menurutnya, saat diinterogasi, Darman mengakui bahan-bahan tersebut adalah miliknya sendiri. “Darman beserta BB diamankan ke Kantor Polsek Sapeken untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomer 12 Tahun 1951,” tutupnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























