
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- HR, 34 (inisial laki-laki), Warga Dusun Talaga, Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ditangkap polisi.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan raya Rubaru, Desa Rubaru, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, sekitar Pukul 12.30 wib. Pria ini ditangkap lantaran diduga tersandung kasus pencurian emas dan uang.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan penangkapan bermula pada saat unit resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan menyelidikan terkait pencurian emas di Pasar Lenteng.
Kemudian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas di TKP Pasar Lenteng.
“Tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” katanya, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Menurutnya, dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian di dua TKP yakni Pada hari Sabtu (27/11/2021) sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng dan Pencurian Uang pada Minggu (24/04/2022) sekira pukul 16.00 wib, di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cincin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko kenyek Kebunagung yaitu 1buah baju warna kuning dan 1setel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.
Modus Operandi yang dilakukan di TKP Pasar Lenteng yaitu dengan pura-pura membeli dan menawar emas, setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian mencapai Rp. 12 juta.
Sedangkan TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya membelikan nasi kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan mencapai 8 juta.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























