
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur membekuk tiga orang tersangka dalam dugaan kasus narkotika jenis sabu.
Ketiga identitas tersebut berinisial H (32), Warga Desa Sokobana Daya, inisial M (29), Warga Desa Bira Timur, dan inisial W (32), Warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar.
Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa 2 orang dari sokobanah, Kabupaten Sampang menginap di salah satu Hotel di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Petugas langsung menuju TKP dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor “H”, saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan barang bukti dibawah bantal kasur berupa 1 paket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu,” kata Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti. Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, setelah ditunjukkan terlapor mengakui barang bukti tersebut itu adalah miliknya. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap “W” di sebuah warung di depan Hotel Musdalifa 2,
Adapun hasil interogasi sabu tersebut didapat dari inisial “M”, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap “M” di area parkir wisata Pantai Lon Malang, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
“M mengakui telah menyerahkan sabu kepada terlapor H dan W,” paparnya.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti sabu dari terlapor H berupa 1 poket/kantong plastik berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 47,55 gram, 1 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik warna bening, sobekan tisu warna putih, sobekan plastik warna hitam, 1 unit HP merk VIVO warna biru muda bersilikon.
Juga disita dari terlapor “W” 1 unit HP merk OPPO warna putih metalik bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu Nopol M 4358 TR. Petugas juga menyita barang bukti dari terlapor “M” 1 unit HP merk OPPO warna hitam bersilikon.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terlapor dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























