
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Empat anggota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur yang digelar Polda Jawa Timur telah tuntas.
Pada sidang KKEP tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap Nomer 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan jika ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku.
“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” katanya, dalam keterangan rilisnya.
Untuk itu, terkait penembakan saudara Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu. “Anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” paparnya.
Dia menambahkan, bahwa sidang Kode Etik Profesi diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi”, tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























