
Sumenep, Lintasindonesia.co.id-Achmad Feriyanto (31), Warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil diringkus di depan Toko Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Pria kelahiran 1991 itu berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat jika terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan toko Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terlapor.
“Posisi terlapor saat itu duduk di depan toko, saat digeledah ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor berupa 1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih yang didalamnya berisi 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.
Menurutnya, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terlapor berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram. Sobekan tisu warna putih. 1 bungkus rokok merk GEO Mild warna putih. 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nopol M 2287 VN.
“Terlapor dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tegasnya. (Yas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























