
Sumenep, Lintasindonesia.co.id- Dugaan kasus pemalsuan dokumen Pondok Pesantren (PP) Annuqayah untuk mencairkan BOP (Bantuan Opersional Pendidikan) akhirnya menemukan titik terang. Setelah berkas dinyatakan lengkap alias P21 Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menjebloskan empat tersangka ke rumah tahanan (rutan) klas II B Sumenep.
Keempat orang tersangka itu berinisial JM, HM, FI, ANS (semuanya inisial laki-laki).
“Setelah berkas perkara penyidikan dari Polres Sumenep sempurna, atau kami nyatakan P21, kami lakukan penahanan terhadap tersangka,” Kata Kajari Sumenep Trimo, Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, keempat tersangka ini, akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak 9 Juni. Dan, sambil menunggu sidang di pengadilan. “Barang bukti yang disita salah satunya adalah uang sebesar Rp 50 juta dari BOP hasil memalsukan dokumen,” paparnya.
Dia menambahkan, adapun keempat tersangka diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 yakni tindak pidana dilakukan secara bersama-sama. Pasal 263 ayat (1) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. “Ke empat tersangka sudah dititipkan di rutan Klas II B Sumenep,” tegasnya.
Kasus pencatutan nama PP Annuqayah untuk BOP dengan modus memalsukan dokumen. Kasus ini ditangani Polres setempat. Dan, kasus ini sempat menjadi polemik, lantaran di awal dinyatakan P19 dan malah jaksa menyarankan untuk ke pidkor.
Akhirnya, IAA Annuqayah mengambil sikap. Dan, ternyata tak selang lama kasus ini sudah dinyatakan lengkap setelah dilakukan pelimpahan tahap II oleh Korp Bhayangkara ke Kejari Sumenep. (Ayas)
Media Lintas Indonesia Harapan dan Aspirasi Rakyat



























